TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan NPWP.
Integrasi NIK menjadi NPWP disebut lebih memudahkan wajib pajak bagi orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Akses layanan perpajakan memakai NPWP yang terhubung NIK akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP format lama yang tidak terintegrasi NIK paling lambat hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Lantas, bagaimana cara cek NIK apakah sudah terdaftar NPWP atau belum?
Berita penjelasannya dikutip dari kompas.tv, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: NIK Tidak Dipadankan dengan NPWP sampai Lewati Batas 31 Desember, Apa yang Terjadi? ini Kata DJP
Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP
Pengecekan NIK yang terdaftar dengan NPWP sebenarnya cukup mudah dilakukan.
Cara cek NIK dengan NPWP ini bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id.
Berikut langkahnya.
1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
4. Lalu klik “Cari”
5. Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
6. Nantinya halaman akan menampilkan data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Sebagai informasi, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com