Berita Viral
Masih Ingat Nenek Reja Tertatih Datangi Sidang Didakwa Rugikan Rp718 M? Divonis Bebas di Usia 93
PN Denpasar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap nenek yang berusia 93 tahun tersebut.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat seorang nenek, Ni Nyoman Reja, dan 16 anggota keluarganya yang didakwa dalam kasus pemalsuan silsilah?
Kini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap nenek berusia 93 tahun tersebut, Kamis (28/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Aline Oktavia Kurnia mengaku dilanda rasa cemas sebelum membacakan vonis.
Baca juga: Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta
"Kita semua deg-degan hari ini, tidak hanya para terdakwa yang deg-degan, hakim juga, kalau tangannya diperiksa semuanya dingin," kata Aline sebelum mengetok palu tanda mulainya persidangan, Kamis.
Dalam putusannya, majelis hakim berpadangan, tindakan Nenek Reja dan 16 anggota keluarganya terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.
Namun, menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa tersebut bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," tegas Aline.
"Kedua, melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging," sambung Aline.
"Ketiga, memulihkan hak para terdakwa dari pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjutnya, melansir Kompas.com.
Mendengar putusan ini, kerabat nenek Reja yang berada ruang sidang langsung menyambut gembira vonis hakim tersebut.
Usai persidangan, beberapa orang tampak memeluk nenek Reja yang berada di kursi roda sambil memberikan selamat.
Nenek Reja juga tampak bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada anggota keluarganya yang telah mendoakannya selama menjalani persidangan.
Di sisi lain, JPU I Dewa Anom Rai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil sikap, apakah menerima atau mengajukan kasasi atas putusan hakim.
Sebab, putusan tidak sejalan dengan tuntutan JPU yang meminta para terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara.
Yakni nenek Reja dan I Ketut Senta masing-masing dituntut penjara selama 1 bulan 4 hari.

Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Sosok Valentina Gomez, Caleg AS Kampanye Bakar Al Quran, Viral di Media Sosial: Ini Korek Api |
![]() |
---|
Bantu Ambil Layangan Nyangkut di Pohon, Bocah 11 Tahun Malah Ditendang Sekdes |
![]() |
---|
Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Produksi Sekretom Ilegal untuk Manusia, Dosen UGM Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Sering Bolos Ngajar, Guru SD Ternyata Jahit Baju di Rumah, Ortu Ngeluh Siswa Telantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.