NIK Tidak Dipadankan dengan NPWP sampai Lewati Batas 31 Desember, Apa yang Terjadi? ini Kata DJP
Wajib pajak diminta untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
TRIBUNJATIM.COM - Wajib pajak diminta untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan waktu bagi wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 31 Desember 2023.
Dilansir dari Kontan, Jumat (20/10/2023), NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP berjumlah 59,03 juta atau sekitar 82,41 persen.
Lantas, apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan melewati 31 Desember 2023?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang dirasakan wajib pajak bila NIK mereka belum dipadankan dengan NPWP melewati 31 Desember 2023.
Ia menyampaikan, wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.
Baca juga: Bermodal Printer, 4 Orang Ini Bikin Kartu Elektronik Pajak Pasir Palsu di Lumajang, Dijual Rp50 Ribu
Adapun layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
DJP lakukan sosialisasi
Penjelasan Dwi senada dengan penuturan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Ia mengatakan, ada beberapa hak wajib pajak yang tidak bisa diakses bila NIK dan NPWP tidak dipadankan per 1 Januari 2024.
Agar wajib pajak melakukan pemadanan, Yon menyampaikan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, kantor pajak juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan agar wajib pajak mengintegrasikan NIK dan NPWP secara mudah.
Adapun, pemadanan NIK dan NPWP dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan wajib pajak.
Wajib pajak juga dimudahkan terkait perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Nomor Induk Kependudukan
NIK
Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
| Daftar Penyakit Serius di Tubuh Polri, Mahfud MD Sebut ada 27 Masalah Polisi yang Harus Direformasi |
|
|---|
| Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Minta Masyarakat Masih Naik Kereta Cepat: Agar Tidak Mengganggu |
|
|---|
| Puluhan Ibu Merugi hingga Rp8 Miliar, Modus Terduga Pelaku Manfaatkan Anak di Sekolah Ternama |
|
|---|
| Prabowo Dongkol Disebut Otoriter Padahal Tak Merasa, Singgung Fitnah: Jangan Takut Dikoreksi |
|
|---|
| Harga Pupuk Subsidi Turun, Pupuk Indonesia Pastikan Distribusi Lancar, Petani Bisa Tebus Lebih Murah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-cara-pemadanan-NIK-dan-NPWP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.