Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang menjadi terdakwa UU Mineral Batu Bara (Minerba), dituntut hukuman penjara lima bulan.
Tuntutan hukuman tersebut dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dekry Wahyudi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Senin (20/11/2023) siang.
Berdasarkan fakta-fakta yang terbeber dalam persidangan, JPU akrab disapa Dekry itu menyimpulkan, Isbandi, Ahmad Imron, maupun Suparno tak bisa tidak dipersalahkan.
Dia yakin bahwa Isbandi, Ahmad Imron, maupun Suparno telah melakukan tindakan pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT Wira Bhumi Sejati (WBS).
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Minerba di Bojonegoro Ditunda Gegara JPU Tak Siap, Terdakwa Kecewa
Terpisah, M. Fatur Rozi selaku penasehat hukum (PH) Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno mengatakan, pihaknya mantap mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU dari kasus minerba tersebut.
"Sidang beragenda pembacaan pledoi dari pihak kami, dijadwalkan digelar Senin (27/11/2023) pekan depan," ujarnya saat diwawancara awak media usai sidang.
Sebagaimana diketahui, PT WBS melaporkan Isbandi, Ahmad Imron, Suparno ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada awal 2023 lalu.
Baca juga: Kecelakaan di Bojonegoro, Petani Tewas saat Mendadak Belok, Dihantam Pemotor dari Belakang
Deliknya, ketiga orang tersebut merintangi aktivitas PT WBS di Desa Sumurgung, Kecamatan Baureno, Kabuparen Bojonegoro ketika warga setempat demonstrasi menuntut PT WBS tutup.
Laporan itu kemudian ditangani Polda Jatim. Begitu rampung, lalu dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Kemudian, berlanjut ke meja hijau hingga saat ini.