Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Sidang Tuntutan Kasus Minerba di Bojonegoro Ditunda Gegara JPU Tak Siap, Terdakwa Kecewa

Sidang perkara Mineral dan Pertambangan (Minerba) dengan terdakwa Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno agenda pembacaan tuntutan di PN Bojonegoro ditunda

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
JPU Kejari Bojonegoro Dekry Wahyudi saat diwawancara Tribunjatim.com, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sidang perkara Mineral dan Pertambangan (Minerba) dengan terdakwa Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno beragenda pembacaan tuntutan di PN Bojonegoro pada Kamis (16/11/2023) siang, tertunda.

Sidang ditunda sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Dekry Wahyudi belum tuntas menyusun tuntutan untuk ketiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro tersebut.

Diwawancara Tribunjatim.com usai penundaan sidang tuntutan, salah satu terdakwa dalam sidang dimaksud yakni Isbandi, mengatakan pihaknya kecewa berat atas ditundanya sidang penuntutan tersebut.

"Pada sidang pekan kemarin, JPU Kejari Bojonegoro menyatakan kepada majelis hakim bahwa sanggup menyelesaikan tuntutan selama semingggu lantas dibacakan hari ini. Namun, ternyata hari ini tidak sanggup," ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Seluruh Bilik Suara Pemilu 2024 di Bojonegoro Sudah Datang, Kotak Suara Baru 500 Buah

Terpisah, JPU Kejari Bojonegoro Dekry Wahyudi mengakui memang tak siap membacakan tuntutan untuk Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno. Sebab, tuntuan yang disusunnya selama sepekan kemarin memang belum sempurna.

"Tuntuan perlu saya sempurnakan lagi. Mengingat, perkara ini kompleks dan cukup sensitif. Saya harus memastikan tuntutan saya adil dan komprehensif," ujarnya.

JPU Kejari Bojoengoro akrab disapa Dekry itu meneruskan, sebagai gantinya, sidang pembacaan tuntutan perkara Minerba yang ditunda ini akan digelar lagi Senin (20/11/2023) pekan depan.

Untuk diketahui, sekitar 100 warga Desa Sumurgung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang mengawal sidang perkara Minerba ini juga mengaku kecewa atas penundaan sidang.

Yusuf, salah satau warga dimaksud mengatakan, JPU Kejari Bojonegoro Dekry Wahyudi kurang profesional dalam melakoni profesinya. Sekaligus, tak berempati terhadap hadirnya warga yang mengawal sidang.

Baca juga: Persibo Bojonegoro Kontrak Sejumlah Pemain, Ada yang Pernah Berlaga di Liga 1 hingga Putra Daerah

"Kami sudah jauh-jauh datang ke PN Bojonegoro. Ada pekerjaan ditinggal dan ada biaya yang keluar untuk sewa transportasi. Sidang malah dibatalkan," sesalnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang perkara Minerba dengan terdakwa Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno ini pokok perkaranya adalah ketiga terdakwa itu didakwa menghalangi operasional perusahaan tambang batu kapur PT Wira Bhumi Sejati (WBS).

PT beroperasi di Desa Sumurgung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro itu menuding ketiga terdakwa menghalangi operasi perusahaannya dengan cara menutup akses keluar masuk perusahaan ketika terjadi demonstrasi awal 2023 lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved