Bayu mengungkapkan, setelah kejadian korban mengalami sakit di kepala karena dipukul mengenakan helm.
Ia kemudian melaporkan kasus tersebut sehingga pelaku ditangkap pada Senin (20/11/2023).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu helm dan satu unit kendaraan milik pelaku.
Deni pun mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban.
“Motif pelaku memukul korban kesal karena diancam akan diviralkan.
Pelaku juga kesal karena korban ini minta jemput cepat-cepat," tutur dia.
Atas perbuatannya, Deni terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Sekarang pelaku telah kita tahan,” jelas Kapolsek.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com