Akibatnya, ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com