Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo terancam tak bakal gajian selama 6 bulan.
Hal ini lantaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RABD) 2024 belum segera didok.
Terlebih rapat panitia khusus (Pansus) RAPBD Ponorogo 2024 juga ditunda, Jumat (24/6/2023).
“Pansus belum kami lanjutkan. Karena sudah beberapa kali rapat koordinasi banyak program APBD 2023 belum diserap belum diimplementasikan,” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Jumat (24/11/2023) .
Sementara, peraturan daerah mengikat. Menurutnya siapapun yang mendapatkan manfaat dari APBD ini tidak boleh dikotak-kotak, tidak boleh disekat-sekat dan tidak boleh dibeda-bedakan.
Baca juga: Sikapi Usulan UMK Ponorogo 2024 Naik Rp 85 Ribu, Serikat Pekerja: Jauh Dari Harapan Kami
“Jadi ini sudah perda milik masyarakat Ponorogo dan sudah melalui mekanisme prosedural. Kenapa tidak cair? Kami memastikan semua opd sudah melaksanakan baik, tetapi ada teknis admintrasi yg bisa menyebabkan program tidak bisa berjalan,” bebernya.
Narto menjelaskan bahwa program yang belum terserap adalah bantuan keuangan desa, bantuan hibah.
Program itu justru bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jadi secara administrasinya itu sk nya harus ditandatangani bupati. Tetapi hingga kini belum ditandatangani. Saya tidak tahu secara pasti kenapa kok belum,” terangnya.
Dia mengibarkan bahwa bupati tidak sekedar kepala daerah. Namun juga penanggung jawab administrator Pemkab Ponorogo.
Tidak bisa bupati hanya sebagai kepala daerah. Namun menyampingkan yang lain. Termasuk tugas dan fungsi sebagai admintrastor.
Baca juga: UMK Ponorogo 2024 Diusulkan Naik Rp85 Ribu, Disnaker: Pekerja Digaji Layak, Pengusaha Tak Keberatan
“Oleh sebab itu segera diselesaikan dilaksanakan APBD yang telah disetujui akhir November 2022. Kalau tidak dicairkan seharusnya pada waktu pembahasan itu sudah disampaikan ini tidak boleh dilaksanakan,” tegasnya.
Sunarto mengaku bahwa menunggu itikad baik. Sehingga rapat Pansus RAPBD bisa segera dilaksanakan.
Dan segera disahkan paling lambat 30 November 2023.
“Masih ada waktu. Jika sudah terserap seluruhnya APBD 2023 ini. Tentu akan dilanjutkan untuk prosesnya pengesahan APBD 2024. Kami bukan mempersulit,” pungkasnya.
Usulan UMK Ponorogo 2024
Disisi lain, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.235.310,88. Yang sebelumnya UMK Ponorogo tahun 2023 adalah Rp 2.149.709,45.
“Naik Rp 85.601,43 dari UMK Ponorogo 2023 ini. Setara dengan Rp 3,98 persen dari UMK Ponorogo 2023 sebesar Rp 2.149.709,45,” ujar Kepala Dinas Tenaga (Disnaker) Ponorogo, Suprianto, Jumat (24/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa kenaikan ini sesuai dengan dewan pengupahan yang terdiri dari Pemerintah (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Ponorogo
“Dinamika memang ada. Tapi semua bermuara pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 yang merupakan perubahan dari PP nomor 36. Itu dasar kami dalam hal mengusulkan UMK,” kata Suprianto.
Menurutnya, bahwa usulan dewan pengupahan ini nantidinaikkan ke bupati untuk direkomendasikan ke gubernur untuk di tetapkan. Sehingga keputusan tetap di tangan Gubernur.
“Usulan kita juga melihat bagaimana pekerja mendapatkan gaji layak, pengusaha tidak keberatan. Juga ada rumus yang sesuai PP nomor 51 yang menjadi acuan,” bebernya.
Rumus itu dihitung fati tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi Ponorogo. Yang terakhir adalah alfa (indek kebutuhan masyarakat dibandingkan dengan ketenagakerjaan).
“Alfa itu 0,1 sampai 0,3. Itu disepakati gunakan 0,3 tertinggi, dan disepakati naik menjadi Rp 2.235.310,88. Naiknya 3,98 persen dari tahun ini Sama dengan Rp 85.601,43,” terangnya.
Supriyanto menjelaskan tahun lalu memang kenaikan cukup signifikan. Dimana UMK Ponorogo tahun 2023 naik 10 persen dibanding tahun 2022.
“Tahun lalu usulan kita tidak seperti itu, melebihi usulan dari kita, Dulu alfa kita 0,21. Naiknya 7,6 persen ditetapkan gubernur naik 10 persen. Nah untuk tahun ini belum tahu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam.
UMP Jatim 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP Jatim 2023.
Hal itu ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Sedangkan UMK Ponorogo tahun 2023 lalu telah ditetapkan menjadi Rp 2.149.709,45 .