- Mempunyai kapasitas pengenal 1,8-2,2 liter
- Dilengkapi tulisan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur atau dilepas
- Diutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri
- Terdapat tanda hemat energi
- Terdapat label SNI. Wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011
- Punya standar kinerja energi minimum lewat pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatan energi penanak nasi
- Hanya dibagikan satu kali untuk setiap penerima
- Rice cooker gratis wajib dirawat dan tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak lain.
Syarat mendapatkan rice cooker gratis
Meski pemerintah akan membagikan secara cuma-cuma, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi masyarakat agar masuk daftar penerima rice cooker gratis.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (7/10/2023), berikut syarat mendapatkan rice cooker gratis:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)
- Ketiganya wajib berdomisili di wilayah yang sudah dilengkapi jaringan listrik tegangan rendah yang mendapat pasokan listrik 24 jam
- Penerima adalah rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com