Polisi menjerat DAR dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, dan pidana denda Rp 3 miliar," pungkas Kapolres.
REB bukan korban pertama yang meninggal karena kekerasan fisik saat latihan pencak silat.
Fajar Rulamin (23), meninggal dunia usai berlatih pencak silat pada Juli 2021 di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu ini sebelumnya mendapat kekerasan fisik dari 4 pelatihnya, yaitu ER, FA, FI dan MO.
Empat pelatih ini lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tenteng pengeroyokan. .
Saat itu dua tersangka, FA dan MO masih di bawah umur, masing-masing 17 dan 16 tahun sehingga tidak ditahan