Berita Viral

Suka Sama Ibunya Tapi Ditolak, Tukang Pijat Lecehkan Bayi 4 Bulan di Kebun, Paman Korban: Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku berinisial A (40) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Polisi menyampaikan, tersangka A diduga telah melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76 E Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, paman korban, KA, berharap agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya untuk atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

"Selama ini, pelaku biasa memijat bapak korban. Namun, ternyata melakukan itu (penculikan dan pencabulan) ke korban. Dia harus dihukum," ungkapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini