Tak hanya itu, DJP Kemenkeu juga telah menyediakan layanan bantuan virtual yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.
Tidak perlu ke kantor pajak, wajib pajak orang pribadi bisa mengintegrasikan NIK dan NPWP dari mana saja secara online.
Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:
- Masuk melalui laman djponline.pajak.go.id.
- Apabila NIK sudah valid maka wajib pajak dapat langsung masuk menggunakan NIK. Namun, apabila belum bisa, ketikkan NPWP terlebih dahulu.
- Input atau masukkan kata sandi, kemudian klik "Login".
- Halaman akan memuat informasi NPWP, email, dan nomor telepon wajib pajak.
- Pilih "Ubah Profil".
- Pada menu "Data Utama" bagian "NIK/NPWP16", masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Klik "Validasi" dan tunggu hingga status berubah menjadi "Valid".
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.
Konsekuensi tidak memadankan NIK dan NPWP
Meski DJP Kemenkeu telah bersinergi dengan DitjenĀ Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, kesalahan data perlu diselesaikan oleh wajib pajak secara langsung.
"Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti.
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.