Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi menghafal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan hukum.
Pasalnya, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.
Melalui cara ini, menurut Dwi, efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan pun akan semakin meningkat.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP, akan menerima konsekuensi tidak dapat mengakses layanan perpajakan mulai pertengahan 2024.
Konsekuensi yang dimaksud termasuk mengakses Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," kata Dwi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com