TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengusulkan 3 besaran angka kepada pemerintah provinsi untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.
Masing-masing tersebut merupakan usulan dari pemerintah kota (Pemkot), serikat pekerja, dan pengusaha.
Dewan Pengupahan Surabaya telah merampungkan pembahasan tersebut dan menyerahkan usulan ini kepada Pemerintah Provinsi awal pekan ini.
Rencananya, pemerintah provinsi akan mengumumkan nilai akhir UMK, Kamis (30/11/2023).
"Untuk (UMK) Surabaya ada tiga angka yang diusulkan (ke Pemprov). Ini merupakan usulan dari pekerja, pemerintah (Pemkot), dan pengusaha," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (29/11/2023).
Ia merinci, pemerintah mengusulkan penyesuaian UMK di angka 6,13 persen, sedangkan serikat pekerja sebesar 15 persen, serta dari pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan dengan persentase paling kecil, yakni di angka 3,66 persen.
"Untuk usulan dari pekerja disamakan dengan usulan dari kabupaten/kota lain, yakni 15 persen. Sedangkan APINDO memakai PP 51 dengan perhitungan alpha 0,1. Sedangkan (usulan) dari pemerintah (Kota) menyesuaikan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Provinsi (Jatim)," kata Solikin.
Apabila memperhitungkan UMK Surabaya 2023 yang mencapai Rp4.525.479,19, tiga usulan tersebut menghasilkan nilai berbeda.
Apabila naik 3,66 persen sesuai usulan usaha maka UMK Surabaya akan naik Rp165.632,53 menjadi Rp4.691.111 di 2024.
Sedangkan apabila mendengar usulan Pemkot, maka UMK Surabaya naik Rp277.411,86 menjadi Rp4.802.891 di 2024.
Sedangkan apabila sampai 15 persen, maka kenaikan setara dengan Rp678.821,89 sehingga UMK 2024 menjadi Rp5.204.301,07.
Pengusaha menghitung UMK menggunakan Peraturan Pemerintah Pusat. Yakni, Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan regulasi ini, rumus dalam menghitung UMK mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Apabila berdasarkan perhitungan tersebut, pengusaha menilai penyesuaian UMK Surabaya tahun 2024 di angka 3,66 persen.
Dalam perhitungan ini, Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).