Pihaknya berharap, KPU kabupaten/kota lainnya di Jatim maupun KPU provinsi juga mendaftarkan petugasnya di Pemilu 2024 dalam program BPJamsostek.
"Selain petugas KPU, petugas Bawaslu, para saksi dan relawan juga sangat penting terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Hal itu dinilai penting, untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur yang jadi turunannya.
Karenanya, peran aktif dari pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana hibah bagi para petugas pemilu yang akan mengawal suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024.