TRIBUNJATIM.COM - Upah minimum kabupaten atau kota telah ditetapkan.
Adapun pengumuman UMK 2024 dilaksanakan pada Kamis (30/11/2023) kemarin.
Tercatat, Kabupaten Banjernegara, Jawa Tengah masih menjadi daerah dengan UMK terendah se-Indonesia, yaknk Rp 2.038.005.
Pada daftar 10 daerah dengan UMK 2024 terendah, semuanya berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, tiga daerah dengan UMK 2024 terendah se-Indonesia berasal dari Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen.
Sebagai informasi, penyesuaian UMK yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: DAFTAR UMK Ring 1 Jawa Timur 2024 yang Ditetapkan Gubernur Khofifah, Surabaya Naik Rp200 Ribu
10 UMK terendah se-Indonesia
Berikut daftar 10 UMK 2024 terendah se-Indonesia, dikutip dari Kompas.com.
1. Kabupaten Banjarnegara: 2.038.005
2. Kabupaten Wonogiri: 2.047.500
3. Kabuaten Sragen: 2.049.000
4. Kota Banjar: 2.070.192
5. Kabupaten Kuningan: 2.074.666
6. Kabupaten Pangandaran: 2.086.126
7. Kabupaten Ciamis: 2.089.464