Setelah menerima laporan dari Lilis, tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.
Tim dari Polres Tulungagung dibantu Polrestabes Surabaya menjemput HW di sebuah apartemen di kawasan Sukolilo Surabaya, Jumat (24/11/2023)
HW selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Setelah gelar perkara, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tegas Arsya.
Saat ini ada 12 korban lain yang sudah melakukan konsultasi ke Polres Tulungagung.
Mereka berencana menyusul membuat laporan ke Unit Pidana Khusus Satreskrim.
Saat ini penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan HW, misalnya pencucian uang atau money laundry.
HW dijerat pasal 372 juncto pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.