Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Delapan pemuda menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di sekitar Taman Sritanjung, Kabupaten Banyuwangi.
Mereka kini ditahan di Mapolresta setempat.
Delapan tersangka itu adalah DA (20), RNA (19), FSN (18), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), dan ZHY (17), dan MA (15).
MA adalah warga Kelurahan Singoturunan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Sementara tujuh tersangka lain beralamat di Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan, mereka terbukti melakukan pengeroyokan kepada tiga orang pada Minggu (3/12/2023) dini hari.
Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.
Polisi, kata dia, menerima laporan pada Minggu sore. Aparat langsung bergerak dan mengamankan para tersangka pada malam harinya.
Awalnya, polisi mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan.
Dari jumlah itu, delapan pemuda memenuhi unsur untuk menjadi tersangka.
"Mereka diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan," imbuh Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (6/12/2023).
Soal motif, polisi mengantongi dua keterangan yang berbeda dari para tersangka dan korban.
Menurut korban, pengeroyokan adalah tindakan salah sasaran. Tersangka mengira tiga korban adalah kelompok pemuda lain yang sebelumnya menggeber kendaraannya di sekitar Taman Sritanjung.
Padahal, mereka yang menggeber kendaraan telah meninggalkan lokasi.