1. Penyelenggaraan Negara
2. Kelembagaan DPR dan DPD
3. Manajemen ASN
Kemampuan Khusus:
1. Sistem Pendukung (Supporting system) DPR dan DPD
2. JF Analis Pemantauan
3. Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
Ahli Pertama - Perisalah Legislatif
Kompetensi Umum:
1. Kelembagaan Negara dan Sejarah Indonesia
2. Manajemen ASN dan Pembentukan Perundang-Undangan
Kompetensi Khusus:
1. Kelembagaan DPR
2. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai PUEBI
3. Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Baca juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Madiun Tetapkan Status Siaga Selama 3 Bulan
Terampil - Asisten Perisalah Legislatif
Kompetensi Umum:
1. Kelembagaan Negara dan Sejarah Indonesia
2. Manajemen ASN dan Pembentukan Perundang-Undangan
Kompetensi Khusus:
1. Kelembagaan DPR
2. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai PUEBI
3. Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Materi di atas tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita seputar CPNS 2023 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com