TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - AA bocah yang masih berusia 17 tahun asal Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres setempat.
Hal itu bisa terjadi lantaran dia tega merudapaksa gadis 14 tahun di rumah rekannya pada (29/10/2023) siang, bahkan mengabadikan perbuatannya melalui video handphone.
Perlakuan tak senonoh itu terkuak saat ibu korban mengetahui video tersebut di WA pada (4/12/2023) pagi.
Seketika tak terima, lalu memilih melaporkan ke pihak berwajib.
Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor sebagai tersangka.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Balita Tewas Korban Asusila Anak SMP - Curhat Sopir Truk Istri Sah Nikah Lagi
"Penangkapan segera kami lakukan dan terlapor berhasil diamankan saat berada di kediamannya pada (6/12/2023)," kata Kasat Reskrim Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo, Jumat (8/12/2023).
Menurutnya, sejauh ini posisi tersangka tengah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.