"Kemudian di-extend hingga esok harinya," tambahnya.
Keduanya lalu istirahat tidur dan bangun pada pukul 04.00 WIB.
Tersangka kemudian mandi dan beristirahat di atas kasur.
Lalu menyusul Nindi mandi di dalam kamar mandi.
Namun saat Nindi keluar dari kamar mandi, tersangka langsung menusukkan pisau sebanyak 7 kali ke tubuh mahasiswi tersebut.
"Ditusukkan pisau ke dalam perut, dada, leher, punggung, hingga meninggal dunia," lanjutnya.
Terancam Hukuman Mati
Sebanyak 21 barang bukti kasus tewasnya Nindi di dalam kamar apartemen wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, dipamerkan polisi.
Dikutip dari Tribun Bogor, Selasa (12/12/2023), barang bukti ini mulai dari kunci kamar apartemen hingga asbak.
Tidak hanya itu, selimut, seprei sampai motor milik korban pun dijadikan barang bukti tewasnya Nindi.
Lalu, ada juga botol aqua mineral, garpu, sampai handuk, serta pakaian Nindi.
Selain barang bukti yang dipamerkan, tersangka turut dipamerkan.
Saat dipamerkan, Devid hanya bisa menunduk dan tidak bisa mengeluarkan pernyataan apapun.
Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati.
"Dijerat hukuman pembunuhan pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (12/12/2023).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com