"Kami akan mengawal kejadian ini sampai selesai. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik, termasuk pasal -pasal yang akan diterapkan," jelasnya.
Sementara berkaitan dengan hasil visum korban, sejauh ini masih belum ditunjukkan oleh penyidik.
Namun kliennya telah mengalami kejadian penganiayaan, sehingga pasal 70 dan 351 tidak ada korelasinya dengan visum, kecuali korban mengalami luka berat sehingga mengakibatkan ancaman hukuman yang berbeda.
"Untuk kasus klien kami, penganiayaannya saja sudah dapat diproses pidana," jelasnya.
Sementara Rahmat Mahmudi, yang ikut mendampingi korban menjelaskan, setidaknya ada 4 orang terduga terlapor pelaku tindak penganiayaan, yakni ZA dkk.
Rahmat Mahmudi menjelaskan, Luqman Hakim memang telah mendapatkan penugasan dari pengurus baru Takmir Masjid Al Muttaqun untuk menjadi imam salat Maghrib.
"Karena kami tidak ingin kejadian serupa terulang lagi, maka setelah kejadian penganiayaan, kami laporkan ke Polres Kediri Kota," jelasnya.