Berita Surabaya

Dua Pria di Surabaya Aniaya Bocil Lantaran Tak Terima Disalip saat Berkendara, Menyesal Masuk Bui

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erga Kurniawan (kanan) dan Rian Dani (kiri) mengaku menyesal telah bertindak arogan di jalan.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis meringkus dua pelaku penyerangan pengendara sepeda motor di Jalan Hr. Muhammad. Yaitu Erga Kurniawan (25) dan Rian Dani (18).

Keduanya merupakan warga Tubanan Indah, Tandes, Surabaya.

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi mengatakan, aksi penyerangan ini terjadi pada Minggu (10/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB pagi.

Korban yang diketahui Safi Al Razak (16) mengalami banyak rentetan penganiayaan.

Mulai ditendang dari motor hingga terjatuh, setelah itu dihajar berkali-kali di aspal.

Baca juga: Perbaiki Sepeda Bocil, Pria Ini Dapat Rezeki Tak Terduga dari Perbuatan Baik, Auto Dibalas Tuhan

"Siapa pun yang melakukan kekerasan bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Dasarnya Pasal 170 KUHP," ucap Achmadi.

Insiden pengeroyokan ini ternyata akibat dua pelaku tak terima disalip oleh korban.

Erga Kurniawan dan Rian Dani dini hari sekitar pukul 02.00 WIB pagi boncengan naik sepeda motor matik melintas di Underpass Jalan Mayjend Sungkono.

Laju kendaraan mereka cukup kencang. Yakni sekitar 100km/jam.

Tiba-tiba dari arah belakang korban Safi yang saat itu juga mengendari matik juga melaju cukup kencang.

Dua tersangka disalip. Dua tersangka ini geram lantaran kecepatan motor yang mereka tunggangi bisa tersaingi.

Dua tersangka kemudian berusaha mengejar Safi.

Aksi salip-menyalip pun terjadi. Dua tersangka ternya saat itu terbawa emosi.

"Sampai di depan Masjid At Taqwa Hr. Muhammad, korban ditendang hingga terjatuh dari motor," ujar Achmad.

Korban terjatuh dihajar habis-habisan. Sampai-sampai mengundang perhatian sekitar 20 warga sekitar untuk datang.

Namun, saat itu mengira mereka adalah anggota gangster, makannya tiga-tiganya dihajar.

Salah seorang massa kemudian menghubungi polisi. Mereka pun digelendeng ke Polsek Dukuh Pakis.

Setelah merunut kronologi kejadian, Safi diperbolehkan pulang setelah ditilang karena umurnya belum mencukupi untuk berkendara.

Sedangkan, Erga dan Rian dijebloskan ke penjara.

Berita Terkini