Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Para suporter yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Gresik usai laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudra (Gejos), Jalan Veteran Kecamatan Kebomas dituntut hukuman penjara selama 1 bulan, Kamis (14/12/2023).
Para suporter Gresik United yang terlibat diantaranya anak berhadapan hukum (ABH) yaitu KWP (16), warga Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas; APM (16), warga Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik; ARD (17), warga Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas ; PGM (16), warga Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro Kabupaten Jember dan MFRA (16), warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti - Gresik.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik A.A Ngurah Wirajaya mengatakan, bahwa para ABH terbukti bersalah melanggar pasal 270 ayat (2) ke 1 KUHP.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili, memutuskan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Jaksa Ngurah Wirajaya dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Bagus Trenggono.
Baca juga: Kesaksian Suporter Kena Gas Air Mata saat Kerusuhan Gresik United vs Deltras: Sesak
Baca juga: Gresik United Keok di Kandang Persijap Jepara, Peluang Lolos 12 Besar Ditentukan Laga Terakhir
Menurut Ngurah Wirajaya, hal yang meringankan para ABH yaitu para ABH mengakui kesalahannya, mereka menyesali perbuatannya, mereka masih berstatus sebagai siswa aktif sehingga perlu menyelesaikan pendidikan formal yang sedang dijalani.
Selain itu, perbuatan para ABH telah dimaafkan oleh para korban dan hasil rekomendasi Bapas terhadap para ABH berupa pidana dengan syarat pengawasan.
Sedangkan hal yang memberatkan yaitu para ABH melawan petugas Kepolisian yang sedang menjalankan tugas dan mengakibatkan luka-luka para beberapa petugas.
Baca juga: Gresik United Bereaksi Usai Dihukum Berat Komdis PSSI Buntut Kerusuhan Suporter
Atas tuntutan tersebut, Penasihat hukum para ABH yaitu Pua Fikri Wirawan mengatakan, akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan, agar para ABH diberi hukuman seringan-ringannya.
"Sesuai perimbangan Jaksa, yaitu hal yang meringankan bagi para ABH, sehingga mereka harus meneruskan pendidikan formal yang layak dan lingkungan yang baik. Maka, kami akan meminta Majelis Hakim memberikan hukuman seringan-ringannya," kata Pua Fikri Wirawan.
Diketahui, diduga terjadi kerusuhan oleh suporter di depan Gejos Jalan Veteran Kecamatan Kebomas pada Minggu (19/11/2023). Bahkan, untuk meredam kericuhan tersebut, anggota Polres Gresik menembakkan gas air mata ke suporter.
Baca juga: Manajemen Gresik United Hormati Proses Hukum Kasus Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro: Maaf