Menurutnya, perkara tersebut sudah diselesaikan dengan Kemendagri.
Baca juga: Alasan Peternak Dibui setelah Lawan Maling, Polisi Sebut Kondisi Tak Terdesak, Mahfud MD: Pembuktian
Ia mengungkapkan undangan pelantikan tersebut memang ada kesalahan.
"Saya sudah selesaikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
Memang undangannya salah," kata Mahfud MD di akun X @yusuf_dumdum.
Cawapres nomor urut 3 itu mengatakan Bahwa yang dilantik di Jakarta tersebut merupakan PNS yang diangkat di Kemendagri Pusat.
Sementara, Harry Kurnia diangkat di salah satu kabupaten di Riau.
"Yang bersangkutan ini diangkat di Kabupaten Rokan Hilir atau Rokan Hulu.
Pokoknya kabupaten di sana sesuai SK BKN," sebut Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud berjanji akan mengawal persoalan tersebut hingga Harry nantinya dilantik.
Ia juga menegaskan jika permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan Pemilu.
"Dilantiknya di sana sesuai dengan SK BKN, jadi tidak dibatalkan dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu,
ini soal administrasi biasa dan sudah diselesaikan dan akan saya terus kawal," ucapnya.
Mahfud mengakui terdapat kesalahan administrasi dalam pengundangan pelantikan Harry yang seharusnya berlangsung di Riau, bukan Jakarta.
Lebih jauh, Mahfud mengatakan Harry Kurnia ditempatkan di Kabupaten di Riau sebagai PNS sesuai dengan tingkatan dinas yang telah ditentukan.
Karenanya persoalan tersebut sudah diselesaikan, Mahfud meminta media untuk tidak membesarkan lagi kasusnya.