Ketiganya bersekongkol untuk membunuh wanita bernama Hasiya (60).
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember.
Motif pembunuhan pun terkuak.
Pelaku dalam kasus ini adalah SA asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Lalu NH, anak kandung korban.
Dan AW, teman korban.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita yang merupakan seorang janda itu pada pada 13 November 2023 silam.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan otak dari pembunuhan berencana tersebut adalah tersangka SA, yang merasa sakit hati.
SA kesal karena korban tidak merestui hubungan asmaranya dengan putrinya, NH.
"Otak pelaku pembunuhan,adalah SA, dimana SA berencana memberikan pelajaran alias mau menganiaya korban, karena korban dianggap telah menghalangi hubungannya dengan anaknya (korban). Sehingga SA merasa sakit hati" ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, rencana tersebut disampaikan kepada di NH, anak kandung korban.
Bahkan, kedua tersangka ini sepakat melakukan tindakan itu.
"Niat ini disampaikan juga oleh SA kepada NH, dan NH menyetujuinya," ulas Hidayat.
Setelah itu, kata dia, tersangka ini menghubungi tersangka AW untuk meminta bantuan, untuk menghabisi nyawa calon mertuanya tersebut.
"Karena AW yang juga teman korban. Saat itu SA menyatakan, jika SA ingin menghabisi nyawa korban dan AW menyanggupinya untuk membantu," Kata Hidayat lagi.