Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman terdakwa korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, pada Selasa (19/12/2023) malam.
Diketahui korupsi yang dilakukan Syaiful Rachman terkait renovasi atap dan pembelian mebeler ruang praktik sejumlah SMK Jatim atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.
Hakim Ketua Arwana mengatakan Terdakwa Syaiful Rachman dianggapnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa Eny Rustiana.
Sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.
Sehingga, majelis hakim menjatuhi pidana penjara tujuh tahun, dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua Arwana, saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui
Baca juga: Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman
Vonis Terdakwa Syaiful Rachman terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghendaki pidana penjara sembilan tahun.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Syaiful Rachman dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Selain itu, Terdakwa Syaiful Rachman juga dituntut untuk dikenakan pidana denda Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya pada Selasa (21/11/2023).
Di lain sisi, mendengar putusan Hakim Ketua Arwana menyebutkan angka tujuh sebagai pidana penjara terhadap Sang Ayah atau Kepala Keluarga, membuat anak-anak Terdakwa Syaiful Rachman yang duduk di kursi audien pengunjung sidang geleng-geleng kepala.
Mereka tak menyangka bahwa Sang Ayah tetap saja terjerat pidana penjara atas perkara yang dianggap mereka tidak secara gamblang benar-benar dilakukan oleh Terdakwa Syaiful Rachman.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Syaiful Rachman, Syaiful Maarif mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya fakta persidangan selama ini yang menunjukkan peran secara spesifik dari kliennya.
Menurutnya, pelaksanaan proyek tersebut sudah ada pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diemban oleh Kabid SMK Dispendik Jatim kala itu, oleh sosok Hudiyono, bersama dengan sekolah-sekolah.
"Artinya apa, bahwa yang seharusnya bertanggung jawab itu di PPK ini. Kalau pak Syaiful Rachman misalnya ada orang menghadap. Kan sudah disampaikan, lakukan sesuai aturan. Izin itu diberikan berbentuk apa dan dimana. Kan kita gak tahu. Tidak ada tahh keluar," ujar Syaiful Maarif seusai sidang.
Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.
Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.
Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan.
Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana.
"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023).
Kemudian, kedua terdakwa, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.