Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui

Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana divonis 7 tahun penjara atas kasus korupsi DAK Dispendik Jatim tahun 2018

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman eks Kepsek SMK Baiturrohman saat mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana divonis tujuh 7 tahun penjara setelah terbukti bersekongkol dengan eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman atas kasus korupsi DAK Dispendik Jatim.

Korupsi tersebut berupa renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.

Hakim Ketua Arwana mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer. 

Selain itu, majelis hakim persidangan juga menjatuhi Terdakwa Eny Rustiana dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua Arwana saat membacakan amar putusannya. 

Baca juga: Terseret Korupsi DAK Dispendik Jatim, Kepsek Ini Ternyata Rangkap Jadi Komisaris Perusahaan Besi

Baca juga: Bersekongkol dengan Eks Kadispendik Jatim Soal Korupsi DAK, Eks Kepsek Jember Dituntut 9 Tahun Bui

Terdakwa Eny Rustiana juga dijatuhi kewajiban untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar. 

Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. 

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama lima tahun. 

"Ketiga membayar uang pengganti Rp8,7 miliar, dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda disita dan dilelang oleh penuntut umum, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun," pungkasnya. 

Baca juga: Seorang Saksi Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Ternyata Mantan Suami Terdakwa, Ini Kesaksiannya

Vonis Terdakwa Eny Rustiana terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghendaki pidana penjara sembilan tahun. 

Majelis Hakim melalui Hakim Anggota Agus menerangkan, hal yang meringankan Terdakwa Eny. 

Yakni, Terdakwa Eny dianggap kooperatif selama persidangan dan penahanan, kemudian belum pernah dipidana sebelumnya, dan memiliki tanggung jawab keluarga. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved