Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui
Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana divonis 7 tahun penjara atas kasus korupsi DAK Dispendik Jatim tahun 2018
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana divonis tujuh 7 tahun penjara setelah terbukti bersekongkol dengan eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman atas kasus korupsi DAK Dispendik Jatim.
Korupsi tersebut berupa renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.
Hakim Ketua Arwana mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.
Selain itu, majelis hakim persidangan juga menjatuhi Terdakwa Eny Rustiana dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua Arwana saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: Terseret Korupsi DAK Dispendik Jatim, Kepsek Ini Ternyata Rangkap Jadi Komisaris Perusahaan Besi
Baca juga: Bersekongkol dengan Eks Kadispendik Jatim Soal Korupsi DAK, Eks Kepsek Jember Dituntut 9 Tahun Bui
Terdakwa Eny Rustiana juga dijatuhi kewajiban untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.
Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama lima tahun.
"Ketiga membayar uang pengganti Rp8,7 miliar, dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda disita dan dilelang oleh penuntut umum, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun," pungkasnya.
Baca juga: Seorang Saksi Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Ternyata Mantan Suami Terdakwa, Ini Kesaksiannya
Vonis Terdakwa Eny Rustiana terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghendaki pidana penjara sembilan tahun.
Majelis Hakim melalui Hakim Anggota Agus menerangkan, hal yang meringankan Terdakwa Eny.
Yakni, Terdakwa Eny dianggap kooperatif selama persidangan dan penahanan, kemudian belum pernah dipidana sebelumnya, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Syaiful Rachman
korupsi DAK Dispendik Jatim
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
TribunBreakingNews
eks Kadispendik Jatim
TribunJatim.com
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Komentari Soal Eks Kadispendik Jatim dan dan Kepsek SMK Jember Dituntut 9 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.