Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman

Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman mengaku mengalami trauma psikis akibat terseret kasus dugaan kasus korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman mengaku mengalami trauma psikis akibat terseret kasus dugaan kasus korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. 

Hal tersebut disampaikannya dalam nota pembelaan yang dibacakan dari Ruang Tahanan Kejati Jatim yang terhubung secara online melalui layar monitor persidangan di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (5/12/2023). 

Akibatnya, guna mengatasi kondisi psikisnya itu, ia mengaku harus menjalani serangkaian tahapan terapi psikis selama menjalani masa penahanan sepanjang bergulirnya proses persidangan sejauh ini. 

"Oleh karena itu hingga saat ini kami harus menjalani perawatan psikis yang intensif untuk memulihkan kesehatan diri saya dan penderitaan batin yang saya derita," ujarnya, membacakan nota pembelaannya. 

Terdakwa Syaiful Rachman mengaku tak menyangka bakal terseret ke meja hijau dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang praktik siswa (RPS) untuk pengadaan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Baca juga: Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa

Padahal sejak awal pelaksanaan proyek tersebut, ia sama sekali tidak pernah melakukan intervensi atau 'cawe-cawe' hingga bermaksud memperoleh keuntungan pribadi berupa materiil sepanjang berlangsungnya proyek tersebut. 

Dalam konteks kasus ini, Terdakwa Syaiful Rachman mengaku telah memberi kuasa penuh kepada bawahannya sejumlah kepala bidang, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan proyek tersebut. 

"Karena program DAK tahun 2018 itu kewenangannya telah saya serahkan sepenuhnya kepada KPA dan PPK," ungkapnya. 

Ia tak menampik terdapat sekitar Rp12 triliun nilai anggaran yang dikelola oleh Dispendik Jatim untuk mengembangkan dan memajukan kualitas pendidikan anak-anak di Provinsi Jatim. 

Baca juga: Eks Kepsek SMK di Jember yang Terseret Korupsi Bersama Eks Kadispendik Jatim Nangis Bacakan Pleidoi

Tidak ada tujuan lain dari penyerapan anggaran tersebut, selain harus sesegera dan secepat mungkin diimplementasikan dalam program dan proyey strategis pengembangan kualitas pendidikan masyarakat Jatim. 

"Tidak pernah ada niatan saya untuk menjadikan program DAK 2018 tersebut menguntungkan bagi siapapun kecuali untuk dunia pendidikan di Jatim. Secara pribadi saya sebagai abdi negara juga tidak pernah menerima hadiah dan atau keuntungan apapun dari proyek DAK tahun 2018," jelasnya. 

Terlibat dalam kasus hukum yang tak pernah sama sekali terbayang dalam kehidupannya selama ini.

Diakui oleh Terdakwa Syaiful Rachman menjadi pengalaman berharga yang akan menjadi bekanya melanjutkan kehidupan sebagai pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. 

"Karena pengalaman adalah guru yang sangat berharga bagi kehidupan saya ke depannya," terangnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved