Banyaknya penonton di acara kesenian Topeng Ireng tersebut, menjadi sasaran empuk tersangka untuk mencuri.
Setibanya di lokasi, tersangka bersama temannya terlebih dahulu mengamati keadaan di sekitarnya.
"Keempat teman tersangka maju ke area penonton untuk membuat keributan dan saat korban lengah kemudian mengambil HP milik korban," jelasnya.
Setelah berhasil mengambil HP penonton oleh 2 teman tersangka, lantas memberikannya kepada tersangka.
Namun gerak gerik tersangka dan teman-temannya saat itu dicurigai warga.
"Pada akhirnya tersangka ditanya dan digeledah oleh warga dan kedapatan membawa barang bukti 3 buah HP bukan milik tersangka," tambahnya.
Dari kejadian itu, tersangka langsung diamankan oleh petugas kepolisian yang akhirnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Kepil beserta barang buktinya.
Adapun ke 4 teman tersangka berhasil melarikan diri setelah mengetahui tersangka ditangkap.
Polisi mengamankan 3 buah HP hasil curian tersangka dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com