CPNS 2023

Cara Hitung Nilai Kelulusan SKD dan SKB CPNS 2023, Lengkap dengan Bobot Nilai dan Ketentuan Lulusnya

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketentuan Kelulusan-Pengolahan Nilai SKD dan SKB CPNS 2023.

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi CPNS 2023 masih berlangsung.

Diketahui tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dimulai sejak 16 hingga 22 Desember 2023 mendatang.

Adapun pengumuman kelulusan dari tes SKB CAT CPNS pada 5-12 Januari 2024 dapat dilihat melalui laman SSCASN maupun website resmi intansi masing-masing

SKB merupakan penilaian kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengans tandar sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Tes SKB dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diintegrasikan ke dalam bank soal yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, instansi pusat dapat melaksanakan tambahan tes SKB lain setelah mendapat persetujuan menteri.

DikutipTribunJatim.com dari PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, ada beberapa jenis tes SKB yang bisa diselenggarakan instansi yaitu:

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Bobot Nilai Tes SKB CPNS 2023

Simak bobot nilai pada tes SKB CAT CPNS 2023, yakni paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan, sedangkan untuk bobot paling tingginya 30 persen untuk jenis tes wawancara pada tes SKB.

Kemudian, nilai SKB dengan bobot paling tinggi 20 persen untuk jenis tes berupa penambahanj nilai dari sertifikat kompetensi.

Sementara itu, ada juga bobot penilaian SKB CPNS yang dilaksanakan instansi daerah adalah sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dan paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Selanjutnya, hasil tes SKB dan SKD CPNS diintegrasikan dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKD sebesar 40 persen.

- SKB sebesar 60 persen. 

Halaman
1234

Berita Terkini