CPNS 2023

Cara Hitung Nilai Kelulusan SKD dan SKB CPNS 2023, Lengkap dengan Bobot Nilai dan Ketentuan Lulusnya

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketentuan Kelulusan-Pengolahan Nilai SKD dan SKB CPNS 2023.

Selain itu ada juga pengertian mengenai tes SKB ini, menurut Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seseorang seperti pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Kemudian pada Pasal 41 tertuliskan, bahwa tes SKB ini untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki peserta dengan standar bidang kebutuhan suatu jabatan.

Ketentuan Kelulusan-Pengolahan Nilai SKD dan SKB

1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:

  • SKD sebesar 40 persen
  • SKB sebesar 60 persen

2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:

Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.

Berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

Nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.

Penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi bila nilai masih sama.

3. Jika kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:

  • Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
    Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama. Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan.
  • Bila Instansi Daerah masih terdapat kebutuhan yang tidak dipenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum atau khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023

Halaman
1234

Berita Terkini