TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Rabu 20 Desember 2023.
Berita pertama mengenai Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman terdakwa korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, pada Selasa (19/12/2023) malam.
Selanjutnya kebakaran dua rumah milik warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Selasa (19/12/2023) dini hari.
Ada juga berita tentang warga Jalan Manggar RT 5 RW 10 Kelurahan Lowokwaru Kota Malang mendadak heboh. Pasalnya, salah satu warganya jatuh ke dalam sumur sedalam 25 meter, Selasa (19/12/2023) siang.
Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (20/12/2023) di TribunJatim.com.
Baca juga: Petaka Es Krim saat Tunggu Hujan Reda, Gadis Gresik Diajak ke Rumah Kosong: Hidupmu Bakal Berantakan
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Kebakaran Gudang Tiner Surabaya - Polisi Lamongan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam
Baca juga: Warga Heboh Gunung Semeru Jatim Alami Letusan Setinggi 800 Meter, Begini Penjelasan Pos Pantau
1. BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar
Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman terdakwa korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, pada Selasa (19/12/2023) malam.
Diketahui korupsi yang dilakukan Syaiful Rachman terkait renovasi atap dan pembelian mebeler ruang praktik sejumlah SMK Jatim atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.
Hakim Ketua Arwana mengatakan Terdakwa Syaiful Rachman dianggapnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa Eny Rustiana.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui
Sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.
Sehingga, majelis hakim menjatuhi pidana penjara tujuh tahun, dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua Arwana, saat membacakan amar putusannya.
2. Niat Mau Gelar Hajatan Pemilik Rumah Rugi Rp 125 Juta, Rumah Ludes Akibat Lampu Lentera
Dua rumah milik warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, ludes terbakar, Selasa (19/12/2023) dini hari.
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu, pada saat pemilik rumah sedang tidur.
Dua rumah yang menjadi sasaran amukan sijago merah itu, yakni milik Tolak Ima (48) dan Agus Supriyanto (63), kedua warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji.
Baca juga: Kebakaran Warung di Mojokerto di Tengah Malam, Petugas Damkar Butuh Sejam Padamkan Api,
Tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran itu, namun kerugian materi yang dialami dua pemilik rumah mencapai sebesar Rp 125 juta.
Kebakaran yang meluluh lantakan bangunan rumah permanen dan semi permanen itu, diduga berasal lampu lentera atau teplok yang ada didalam kamar salah satu korban.
Sebelum terjadi kebakaran, Tolak Ima menghidupkan lampu templok dan menempatkan di bawa kasur rumahnya untuk persiapan hajatan anaknya.
3. Dramatis Evakuasi Wanita di Malang Tercebur Sumur 25 Meter, Ibu Korban Teriak Minta Tolong
Warga Jalan Manggar RT 5 RW 10 Kelurahan Lowokwaru Kota Malang mendadak heboh. Pasalnya, salah satu warganya jatuh ke dalam sumur sedalam 25 meter, Selasa (19/12/2023) siang.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, identitas korban yang tercebur sumur itu bernama Linda Mariana (35). Letak sumur itu berada di belakang rumah korban.
Diduga, korban jatuh ke dalam sumur, saat akan menimba air.
Salah satu tetangga korban, Nanik menuturkan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.10 WIB.
Baca juga: Gantikan Adik, Suami Istri Kembali Jadi Pengantin, Mempelai Wanita Asli Melahirkan: Namanya RezekiĀ
"Jadi, korban ini sehari-harinya tinggal berdua sama ibunya. Awalnya, ibunya itu pergi dan korban ditinggal sendirian,"
"Saat ibunya pulang dan sampai di rumah, langsung teriak-teriak minta tolong. Karena korban yang juga anaknya itu, jatuh tercebur ke sumur," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Kejadian tersebut segera dilaporkan oleh linmas setempat. Tidak lama kemudian, tim penyelamat dari UPT Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang, PMI Kota Malang, Polsek Lowokwaru, dan tim medis lainnya tiba di lokasi.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com