"Dari pertemuan yang terjadi. Tidak ada kata kata dari sekolah atau semua saksi yang mengatakan bahwa Pak Agus diperintah oleh Pak Syaiful Rachman, tidak ada. Jadi menurut saya, itu semua dijadikan fakta dan dijadikan pertimbangan," katanya.
Ketiga. Kalkulasi kerugian negara yang dianggap tak sesuai. Karena, menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara atas perkara ini tidak didasarkan adanya kalkulasi yang melibatkan pihak ahli kontruksi.
"Mengenai kerugian negara. Harusnya melibatkan pihak berwenang, yakni ahli konstruksi, dan tidak bisa mengandalkan Berita Acara Pidana (BAP)," ungkapnya.
Keempat. Uang pembayaran pelaksanaan pengadaan barang yang diterima Terdakwa Eny Rustiana telah sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
"Terkait dengan uang yang diterima Bu Eny. Uang yang diterima Bu Eny, berdasarkan RAB oleh sekolah itu. dan semua sudah clear," tambahnya.
Kelima. Adanya hak yang tak diperoleh Terdakwa Eny Rustiana.
Menurut Syaiful Maarif, Terdakwa Eny tidak memperoleh pendampingan penasehat hukum (PH) selama menjalani pemeriksaan penyidikan di kepolisian.
Temuan fakta tersebut telah diklarifikasi oleh pihak penyidik kepolisian yang sempat dihadirkan dalam agenda sidang lanjutan pada beberapa pekan lalu.
Dan, lanjut Syaiful Maarif, berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 114, pemeriksaan terhadap terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukumnya.
"Jika tidak didampingi pensehat hukum pada saat pemeriksaan terdakwa, maka mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA); maka jika tidak memenuhi Pasal 56, pemeriksaan itu secara hukum batal," terangnya.
Sejauh pengamatan Syaiful Maarif atas pembacaan draft putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim, sama sekali tidak membahas temuan fakta tersebut.
"Dan itu tidak dikutip oleh hakim. Dianggap bahwa keterangan Bu Eny itu tidak perlu dikaji, apakah sah atau tidak. Keterangan Bu Eny itu dianggap sah dan bersesuaian dengan fakta lain. gak bisa, dianalisa dulu, hakim harusnya memeriksa dulu, sah atau tidak pemeriksaan ini. Kan tidak dijawab," pungkasnya.