Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Jadi Saksi Mahkota, Nekat Tanya Balik Hakim, Ending Diskak

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp 8,2 miliar, di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kadispendik Jawa Timur, Syaiful Rachman, salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, hingga rugikan negara Rp 8,2 miliar, tak menyangka proyek pembangunan ruang praktik siswa (RPS) tersebut bakal menyeretnya ke meja hijau. 

Sebagai saksi mahkota dalam agenda sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023) siang, Syaiful Rachman memberikan kesaksiannya atas terdakwa Eny Rustiana.

Selama bersaksi, Syaiful Rachman terus menegaskan dirinya sama sekali tidak meminta keuntungan dalam bentuk apapun, apalagi sejumlah uang kepada terdakwa Eny selama berlangsungnya proyek pembangunan RPS. 

Bahkan, menurutnya, proses pelengkapan laporan keuangan atas pengerjaan RPS untuk 60 SMK tersebut, nyaris rampung pada awal tahun 2019.

Namun dia mengatakan, ada yang melaporkan ke pihak kepolisian, ternyata persoalan RPS masuk meja penyelidikan pihak kepolisian Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Saya tidak pernah minta minta uang masalah RPS ini menjelang belum tuntas itu tapi sudah ada laporan di polda. Entah siapa yang melaporkan. Lupa saya, siapa yang laporan. Di tahun 2019, saya sudah selesai," ujar Syaiful Rachman. 

Syaiful Rachman bertindak sebagai pengguna anggaran pembangunan RPS yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar. 

Dana tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Dalam prosesnya, Syaiful Rachman menunjuk Hudiyono sebagai Kabid SMK Dispendik Jatim kala itu, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebelum dimutasi untuk promosi jabatan sebagai Biro Kesra Setdaprov pada Agustus 2018.

Baca juga: Tekan Pengangguran Lulusan SMA Lewat Program Double Track, Dindik Jatim Raih Penghargaan dari UNICEF

Saat menjelaskan mengenai kewenangan sebagai Kadispendik Jatim kala itu, Syaiful Rachman dicecar oleh Hakim Ketua Arwana mengenai alasan penunjukan Ramlianto yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Dispendik Jatim, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan RPS. 

Didapati fakta, Syaiful Rachman menunjuk Ramlianto sebagai PPK sementara yang diberikan surat keterangan (SK) dari dirinya sendiri yang saat itu menjabat sebagai Kadispendik Jatim. 

Alasannya, jika menunggu SK PPK yang didasarkan pada Peraturan Gubernur Jatim, akan memakan waktu yang lama. 

Apalagi proses pengerjaan proyek tersebut membutuhkan waktu yang cepat agar rampung dalam kurun waktu setahun. 

Oleh karena itu, dirinya berinisiatif membuat SK sementara tersebut dengan menunjuk sosok Ramlianto. 

Halaman
1234

Berita Terkini