Banyak yang memprediksi jika Ammar Zoni akan mendapatkan hukuman yang berat, lantaran terjerat kasus yang sama untuk ketiga kalinya.
Kuasa hukum Ammar Zoni berharap hasil asesmen kliennya adalah seorang yang kecanduan sehingga bisa menjalani rehabilitasi.
"Ammar ini pecandu, kalau memang hasil asesmennya pecandu, ya harus direhabilitasi," pungkasnya.
Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni ini bukan pertama kalinya.
Pada 2017, Ammar Zoni ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan menjalani rehabilitasi selama satu tahun.
Kejadian tersebut berulang pada Maret 2023 yang membuatnya harus divonis 7 bulan penjara.
Ia baru bebas pada Oktober 2023 lalu, namun kini harus kembali ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com