Berita Lumajang

Jalan Nasional Lumajang-Probolinggo Bebas Macet saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi truk pengangkut barang melewati ruas jalan nasional Lumajang-Probolinggo.

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di ruas jalan Lumajang - Probolinggo.

Kadishub Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha menjelaskan pembatasan operasional kendaraan barang terbagi dalam dua tahap.

Yakni tahap pertama pada saat Natal dan tahap kedua pada saat Tahun Baru 2024.

"Tahap pertama yakni arus mudik hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sampai dengan hari ini Minggu 24 Desember 2023. Pembatasan dilakukan mulai pukul 05:00 WIB sampai dengan pukul 22:00 WIB," ujar Nugraha ketika dikonfirmasi Minggu (24/12/2023).

Nugraha menambahkan, pada sesi arus balik pembatasan dilakukan sejak 26 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di waktu yang sama.

Pihaknya memprediksi kepadatan arus lalu lintas bisa saja terjadi mulai mendekati perayaan tahun baru 2024.

"Alhasil, untuk mengantisipasi kepadatan maka kembali dilakukan pembatasan kendaraan barang tahap kedua dari tanggal 29 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024. Waktu pemberlakuan pun tetap sama," ucapnya.

Kata Nugraha, angkutan barang yang dibatasi meliputi mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, memiliki sumbu roda lebih dari 3.

Lalu kendaraan gandengan serta kendaraan pengangkut material galian tambang, bangunan dan sejenisnya.

"Sementara yang dikecualikan dari pembatasan diantaranya mengangkut BBM dan BBG. Mobil perbankan keuangan, angkut hewan ternak, sembako serta pupuk. Namun harus memiliki surat muatan," tutupnya.

Berita Terkini