Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Pengendara motor berknalpot brong yang mungkin akan berkeliaran di jalan raya saat malam tahun baru 2024 di Kabupaten Bojonegoro, tak langsung ditilang.
Hal itu diutarakan Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra. Kebijakan meniadakan tilang langsung saat malam tahun baru 2024 itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Kami (Satlantas Polres Bojonegoro, red) mengedepankan tindakan preventif dan humanis saat malam tahun baru 2024," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Minggu (24/12/2023) malam.
Artinya, lanjut Andjar sapaannya, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang mungkin terjadi di Kabupaten Bojonegoro saat malam tahun baru 2024 akan disikapi dengan imbauan dan teguran.
Baca juga: Dikira Meninggal Kecelakaan, Remaja Gresik Tewas Usai Duel di Parit, Pelaku Datang saat Doa Bersama
"Jika sudah mendapat himbauan dan teguran namun si pelanggar lalu lintas tetap atau kembali melanggar, tindakan tegas seperti tilang baru akan dilakukan," ujarnya.
Tindakan tegas juga akan diberikan kepada para pelanggar lalu lintas yang aktvitasnya di jalan raya berpotensi tinggi membahayakan pengguna jalan lain atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Kendaraan yang berpotensi tinggi membahayakan pengguna jalan lain atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, akan kami amankan," pungkas polisi pernah berdinas di Polresta Sidoarjo ini