Kiai di Gresik Cabuli Santri Putri

Pengacara Kiai di Bawean Gresik yang Diduga Cabuli Tiga Santri Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Willy Abraham
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baharudin, kuasa hukum NS mengaku tengah mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya, Rabu (27/12/2023). NS (49) merupakan kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, yang ditahan di Mapolres Gresik, karena kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri putri.

Telapor adalah kiai berinisial NS (49) pemilik yayasan pondok pesantren di Bawean.

Sedangkan korbannya masih berusia 12 hingga 13 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi dugaan pencabulan tersebut, terbongkar berkat keberanian salah satu korban yang menghubungi keluarganya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban tersebut meminta pada keluarganya agar menjemputnya pulang.

Keesokan harinya, keluarga korban mendatanginya di pondok pesantren dan mendengar cerita terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh kiai.

Korban juga menceritakan kepada orang tuanya, selain dirinya, ada dua santri putri lainnya yang juga menjadi korban.

Setelah mendengar cerita tersebut, keluarga korban menjemput korban.

Keluarga korban yang geram dengan kejadian tersebut, kemudian melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Namun NS tidak kunjung memenuhi panggilan.

Sehingga dilakukan pemanggilan paksa dengan menjemput NS ke Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, yang menjadi lokasi pondok pesantren berdiri.

Berita Terkini