PBNU Copot Jabatan Ketua PWNU Jatim

Pasca KH Marzuki Mustamar Dicopot Sebagai Ketua, PWNU Jatim Ungkap Belum Ada Rencana Rapat Pleno

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PBNU Copot Jabatan Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar. Ini sosok dan biodata KH Marzuki Mustamar, ulama kondang asal Jawa Timur yang lahir di Blitar.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur belum memutuskan rencana pasti rapat pleno Syuriah dan Tanfidziah sebagai tindaklanjut pasca putusan PBNU.

Sebelumnya, PBNU memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari posisinya sebagai Ketua PWNU Jatim.

Untuk mekanisme pengganti Kiai Marzuki, PBNU menyampaikan menunggu hasil pleno syuriah dan Tanfidziah PWNU Jatim dengan tenggat waktu dua Minggu pasca surat putusan keluar.

"Belum (rencana rapat pleno)," Wakil Sekretaris PWNU Jatim Muhammad Hasan Ubaidillah, saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Cuaca Jatim Sabtu 30 Desember 2023: Surabaya Hujan dari Siang hingga Malam, Batu Waspada Hujan Petir

Dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan penyelenggaraan rapat pleno di internal PWNU Jatim. Sebab, Hasan Ubaidillah menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Syuriah PWNU Jatim.

"Meniko (hal itu) domain syuriah," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen PBNU Syaifullah Yusuf angkat bicara terkait pemberhentian Ketua PWNU KH Marzuki Mustamar. Ia menegaskan bahwa pemberhentian ini adalah urusan internal yang telah dibahas sejak lama. 

Dan pemberhentian KH Marzuki Mustamar ini telah mempertimbangkan banyak hal termasuk dari banyak usulan dari bawah. Meski begitu ia meminta agar semua pihak tidak membesar-besarkan masalah pemberhentian ini. Karena penggantian ketua dalam organisasi menurutnya adalah sesuatu hal yang biasa.

Baca juga: JAWABAN KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Jabatan Ketua PWNU Jatim : Nerimo Ing Pandum

Sementara itu, terkait pengganti KH Marzuki Mustamar nantinya Gus Ipul menyampaikan itu menunggu hasil pleno syuriah dan Tanfidziah PWNU Jatim.

"Yang harus mengganti itu adalah pleno Syuriah dan Tanfidziah PWNU Jatim. Kalau tidak dilaksanakan akan diambil alih PBNU. Batas waktu dua Minggu setelah surat pemberhentian keluar," kata Gus Ipul saat ditemui di Surabaya, Kamis (29/12/2023) malam. 

Berita Terkini