Berita Viral

Deretan Politisi Jadi Tersangka di Jumat Keramat KPK, Gus Yaqut Bakal Menyusul?

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSERET - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Mantan Menag itu kini terseret dugaan kasus korupsi. Diperiksa KPK hingga dicekal ke luar negeri.

TRIBUNJATIM.COM - Istilah jumat keramat menjadi momok untuk politisi yang tersandung kasus korupsi.

Sebab, sejumlah politisi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat.

Terbaru, ada politisi yang merupakan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang kini tengah diperiksa KPK atas dugaan korupsi.

Ia sudah diperiksa KPK pada Kamis 7 Agustus 2025.

Baca juga: Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Bahkan, Gus Yaqut juga sudah dicekal ke luar negeri.

Sosok Gus Yaqut

Gus Yaqut, bernama lengkap Yaqut Cholil Qoumas, lahir pada 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah.

Ia berasal dari keluarga tokoh Nahdlatul Ulama (NU), putra K.H. Muhammad Cholil Bisri yang merupakan pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan adik dari Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU. 

Pendidikan dasarnya ditempuh di Rembang, lalu melanjutkan kuliah jurusan Sosiologi di Universitas Indonesia, meski tidak selesai.

Karier politiknya dimulai di PKB Rembang sebagai Ketua DPC, kemudian menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang dan menjabat Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.

Gus Yaqut juga pernah duduk sebagai anggota DPR RI sejak 2015 dan kembali terpilih pada periode 2019–2024. Di organisasi kemasyarakatan, ia menjabat Ketua Umum GP Ansor sejak 2015.

Pada 23 Desember 2020, Gus Yaqut diangkat sebagai Menteri Agama RI di Kabinet Indonesia Maju hingga 2024. Kepemimpinannya kerap disorot karena kebijakannya yang menekankan moderasi beragama.

Namun, pada 2025 namanya dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi kuota haji 2024 dan ia dipanggil KPK untuk memberikan keterangan, serta dicegah bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan berlangsung.

Kasus korupsi ini sesuai perhitungan KPK, negara rugi Rp 1 triliun lebih. 

Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Halaman
123

Berita Terkini