Berita Viral

Laporan Warga Medan Kuak Kerugian Negara Rp 14,4 M, Berawal dari Firasat Mahasiswa: Nyolong Listrik

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Token Listrik PLN yang ternyata membuat negara rugi sampai belasan miliar rupiah

"Awalnya, kasus itu mencuat berkat laporan dari masyarakat," kata Yasmir, di Medan, Kamis (28/12/2023), seperti dilansir Antara.  

Informasi soal kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada PLN, termasuk dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sumut yang berunjuk rasa di Kantor PLN Unit Induk Wilayah Sumut pada pekan pertama Juli 2023.

Salah satu permintaan mahasiswa ketika itu adalah agar PLN dan Polda Sumut mengusut kegiatan tambang bitcoin di Medan yang diduga menggunakan listrik ilegal.

PLN lalu menindaklanjuti informasi yang didapatkan dan ternyata pencurian itu benar adanya.

Baca juga: Nasib Syahrini Kini Vakum Jadi Artis, Rumah Tangga Reino Banyak Berubah, Bisnis Incess Sudah Beda

Kemudian, petugas PLN dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukit Barisan mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.

Ternyata, mereka mendapatkan ancaman dan perlawanan. PLN pun berkoordinasi erat dengan Polda Sumut.

Akhirnya, Polda Sumut berhasil menyita 1.300 mesin tambang bitcoin yang beroperasi dengan listrik curian.

Satu mesinnya membutuhkan daya sekitar 1.800 watt.  

Subdit 1 Industri Perdagangan (Indagsi) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian arus listrik PLN dari 10 titik tambang bitcoin di Medan.

Baca juga: Ngamuk Mamah Dedeh Dengar Curhatan Mertua soal Menantu yang Berkarir, Minta Si Ibu Ngaca: Resiko

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua dari tiga yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap.

Sementara, satu tersangka belum diamankan karena proses penyelidikan.

"Penyidik Krimsus sudah menetapkan tiga orang tersangka, dua sudah ditahan dan satunya masih proses penyelidikan,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/12/2023).

Hadi menjelaskan, dua tersangka berperan sebagai Direktur Human Resource Development (HRD) dan satu sebagai kordinator lapangan.

Namun demikian, Polisi belum menjelaskan sejauh apa keterlibatan mereka.

"Dua orang tersangka ini statusnya sebagai Direktur HRD dan satunya sebagai koordinator lapangan."

Ilustrasi PLN (Istimewa)
Halaman
123

Berita Terkini