Personil gabungan bakal disiagakan di ruas jalan tersebut, untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan masyarakat yang berknalpot brong.
Titik-titik penyekatan itu meliputi Bundaran Waru depan Mall Cito, Brebek Industri, Giant Pondok Candra, Jembatan Baru Karang Pilang, Mer Gunung Anyar, Lakarsantri-Menganti Romokalisari, dan Menganti-Benowo
Kemudian, di Simpang Indrapura-Rajawali, Rajawali-JMP, Simpang 4 Dupak-Demak, dan Simpang 4 Kedung Cowek-Kenjeran.
Selain di titik perbatasan tersebut, penyekatan juga dilakukan di sejumlah ruas jalanan di dalam Kota Surabaya.
Seperti di Bundaran Dolog, Flyover Mayangkara, serta di Kebun Binatang Surabaya,
Selanjutnya, di traffic light (TL) simpang empat Jalan Pandigeling-Urip Sumoharjo, Flyover Pasar Kembang, Polisi Istimewa.
Kemudian, Tembaan-Bubutan, Pahlawan-Tembaan, Kawasan Lenmarc, dan Simpang tiga Jalan Mastrip-Wiyung.
Dan, di depan Hotel Bumi, Tunjungan Plaza, BG Junction, PTC Surabaya, di Jalan Tunjungan, Jalan Raya Darmo, Jalan Kertajaya, Jalan Merr, Ir Soekarno, dan di Jalan Pemuda.
Mekanisme penyekatan tersebut akan diberlakukan sejak pukul 17.00 WIB, pada Minggu (31/12/2023), hingga Senin (1/1/2024) dini hari.
"Kami antisipasi warga warga luar Kota Surabaya yang tidak ada tujuannya dan sekedar berputar-putar, sehingga tidak ada tujuan hingga bikin masalah, konvoi, gas-gas (bleyer), bakar bakar kembang api," pungkasnya.
Pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan dengan cara memotong besi knalpot tersebut menggunakan gerinda otomatis menjadi berukuran kecil hingga tak lagi dapat digunakan secara layak.
AKBP Arif melakukan pemotongan knalpot brong tersebut didampingi oleh Kadishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser, Kasat Satmapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh.
Sekadar diketahui, dikutip Tribunjatim.com dari Kompas.com, pengendara motor yang memasang knalpot brong, dapat dikatakan melanggar Pasal 285 dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 285 Ayat 1 menyebut knalpot laik jalan menjadi satu di antara persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalanan.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.