Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Sejumlah 2.064 knalpot brong hasil razia Operasi Lilin Semeru 2023 dimusnahkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya di Halaman Kantor Satpas SIM Colombo Satlantas Polrestabes Suarabaya, Sabtu (30/12/2023).
Pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan dengan cara memotong besi knalpot tersebut menjadi berukuran kecil hingga tak lagi dapat digunakan secara layak.
Ribuan barang bukti knalpot tersebut diperoleh dari penyitaan terhadap pemotor pelanggar yang telah menjalani serangkaian tahapan proses hukum penilangan berlandaskan UU LLAJ, berkekuatan tetap (incraht).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penggunaan knalpot brong sebagai modifikasi komponen onderdil kendaraan bermotor, menimbulkan sejumlah dampak negatif.
Pertama, knalpot brong menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan orang lain akibat suara keras bernada tak beraturan dan frekuensi tinggi.
Penggunaan knalpot brong ini, akan sangat mengganggu terhadap lingkungan sosial yang berdekatan dengan fasilitas publik layanan kesehatan seperti rumah sakit atau klinik.
Tak terkecuali permukiman padat penduduk perkampungan pinggiran Kota Surabaya, dan penghuni penginapan perhotelan di tengah Kota Surabaya.
"Seperti di dekat rumah sakit RKZ kemudian di beberapa Hotel keluhan dari para tamu
Artinya semua orang merasa sangat terganggu dengan knalpot brong," ujarnya saat konferensi pers pemusnahan ribuan knalpot brong hasil sitaan operasi di Kantor Satpas SIM Colombo Satlantas Polrestabes Suarabaya, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Knalpot Brong Sitaan Jadi Monumen Kepala Burung Elang Estetik, Dipajang di Simpang 4 Exit Tol Dumpil
Baca juga: Buntut Keluhan Masyarakat di Situbondo, Belasan Motor Protolan dan Knalpot Brong ini Dista Polisi
Kedua, knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gangguan dan masalah sosial. Arif mengungkapkan, pihaknya sempat mendapati temuan kasus penganiayaan dan persekusi pengendara gegara knalpot brong.
Kejadian tersebut bermula saat seorang pemotor berknalpot brong menggeber 'bleyer' mesin motornya, hingga memicu kemarahan orang atau warga sekitar.
"Beberapa hari yang lalu kita mendapati sekelompok remaja mengalami persekusi bahkan sampai dipukuli karena dikarenakan membayar knalpot brongnya dan ada orang tersinggung dan tidak nyaman," katanya.
Ribuan knalpot brong yang berhasil disita itu, juga diperoleh dari hasil patroli ketertiban berkendala sejak awal tahun 2023.
Termasuk, dengan hasil patroli yang ditingkatkan, kurun waktu 10 hari menjelang hari penggantian tahun.
Arif mengungkapkan, pihaknya juga bakal melakukan penyekatan di 12 titik ruas jalan Kota Surabaya yang berbatasan dengan Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.
Personil gabungan bakal disiagakan di ruas jalan tersebut, untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan masyarakat yang berknalpot brong.
Titik-titik penyekatan itu meliputi Bundaran Waru depan Mall Cito, Brebek Industri, Giant Pondok Candra, Jembatan Baru Karang Pilang, Mer Gunung Anyar, Lakarsantri-Menganti Romokalisari, dan Menganti-Benowo
Kemudian, di Simpang Indrapura-Rajawali, Rajawali-JMP, Simpang 4 Dupak-Demak, dan Simpang 4 Kedung Cowek-Kenjeran.
Selain di titik perbatasan tersebut, penyekatan juga dilakukan di sejumlah ruas jalanan di dalam Kota Surabaya.
Seperti di Bundaran Dolog, Flyover Mayangkara, serta di Kebun Binatang Surabaya,
Selanjutnya, di traffic light (TL) simpang empat Jalan Pandigeling-Urip Sumoharjo, Flyover Pasar Kembang, Polisi Istimewa.
Kemudian, Tembaan-Bubutan, Pahlawan-Tembaan, Kawasan Lenmarc, dan Simpang tiga Jalan Mastrip-Wiyung.
Dan, di depan Hotel Bumi, Tunjungan Plaza, BG Junction, PTC Surabaya, di Jalan Tunjungan, Jalan Raya Darmo, Jalan Kertajaya, Jalan Merr, Ir Soekarno, dan di Jalan Pemuda.
Mekanisme penyekatan tersebut akan diberlakukan sejak pukul 17.00 WIB, pada Minggu (31/12/2023), hingga Senin (1/1/2024) dini hari.
"Kami antisipasi warga warga luar Kota Surabaya yang tidak ada tujuannya dan sekedar berputar-putar, sehingga tidak ada tujuan hingga bikin masalah, konvoi, gas-gas (bleyer), bakar bakar kembang api," pungkasnya.
Pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan dengan cara memotong besi knalpot tersebut menggunakan gerinda otomatis menjadi berukuran kecil hingga tak lagi dapat digunakan secara layak.
AKBP Arif melakukan pemotongan knalpot brong tersebut didampingi oleh Kadishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser, Kasat Satmapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh.
Sekadar diketahui, dikutip Tribunjatim.com dari Kompas.com, pengendara motor yang memasang knalpot brong, dapat dikatakan melanggar Pasal 285 dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 285 Ayat 1 menyebut knalpot laik jalan menjadi satu di antara persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalanan.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, menyoal pelanggaran para pengendara motor karena menggunakan knalpot tak standar; knalpot brong, ternyata dapat ditinjau dari akademis pada aspek Psikologi Sosial, yakni kebisingan
Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Yakni kategori motor 80cc-175cc maksimal bising 83 desibel (dB). Sedangkan di atas 175cc maksimal bising 80 dB