Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto melarang adanya aksi konvoi arak-arakan pemotor pada malam pergantian tahun, apalagi sampai memodifikasi menggunakan knalpot brong.
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat, penggunaan knalpot brong selalu identik dengan aksi balapan liar di sejumlah ruas jalan yang sepi.
"Kalau bisa, konvoi motor dihindari, tidak usah. Karena dengan konvoi itu, akan mengganggu pengguna jalan lain. Dan mengganggu masyarakat yang melakukan istirahat, sebaiknya tidak usah," katanya di Mapolda Jatim, Minggu (31/12/2023).
Ia tak menampik, catatan kasuistik kejadian balap liar yang masih terus dikeluhkan warga Kota Surabaya, adalah di ruas Jalan Raya Kertajaya, pada dini hari.
Irjen Pol Imam Sugianto mengaku, sudah memberikan perintah khusus kepada Satlantas Polrestabes Surabaya untuk melakukan patroli keamanan dan ketertiban berlalu lintas di sejumlah titik rawan.
"Knalpot brong, Satlantas sudah cukup membentuk satgas yang operasi sampai pagi terus, alhamdulillah sampai sekarang efektif dilakukan," ujar Irjen Pol Imam Sugianto.
"Ada informasi di daerah Kertajaya, balapan motor brong masih berlangsung, kita akan coba fokuskan ke daerah sana juga," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah 2.064 knalpot brong hasil razia Operasi Lilin Semeru 2023 dimusnahkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya di Halaman Kantor Satpas SIM Colombo Satlantas Polrestabes Suarabaya, Sabtu (30/12/2023).
Pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan dengan cara memotong besi knalpot tersebut menjadi berukuran kecil hingga tak lagi dapat digunakan secara layak.
Baca juga: Ribuan Knalpot Brong Sitaan Polisi Surabaya Bakal Disulap Jadi Monumen Suro dan Boyo
Ribuan barang bukti knalpot tersebut diperoleh dari penyitaan terhadap pemotor pelanggar yang telah menjalani serangkaian tahapan proses hukum penilangan berlandaskan UU LLAJ, berkekuatan tetap (incraht).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penggunaan knalpot brong sebagai modifikasi komponen onderdil kendaraan bermotor, menimbulkan sejumlah dampak negatif.
Pertama, knalpot brong menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan orang lain akibat suara keras bernada tak beraturan dan frekuensi tinggi.
Penggunaan knalpot brong ini, akan sangat mengganggu terhadap lingkungan sosial yang berdekatan dengan fasilitas publik layanan kesehatan seperti rumah sakit atau klinik.
Tak terkecuali permukiman padat penduduk perkampungan pinggiran Kota Surabaya, dan penghuni penginapan perhotelan di tengah Kota Surabaya.
"Seperti di dekat Rumah Sakit RKZ, kemudian di beberapa hotel, keluhan dari para tamu. Artinya semua orang merasa sangat terganggu dengan knalpot brong," ujarnya saat konferensi pers pemusnahan ribuan knalpot brong hasil sitaan operasi di Kantor Satpas SIM Colombo Satlantas Polrestabes Suarabaya, Sabtu (30/12/2023).
Kedua, knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gangguan dan masalah sosial.
AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, pihaknya sempat mendapati temuan kasus penganiayaan dan persekusi pengendara gegara knalpot brong.
Kejadian tersebut bermula saat seorang pemotor berknalpot brong menggeber 'bleyer' mesin motornya, hingga memicu kemarahan orang atau warga sekitar.
"Beberapa hari yang lalu kita mendapati sekelompok remaja mengalami persekusi bahkan sampai dipukuli dikarenakan membleyer knalpot brongnya, dan ada orang tersinggung dan tidak nyaman," katanya.
Ribuan knalpot brong yang berhasil disita itu, juga diperoleh dari hasil patroli ketertiban berkendara sejak awal tahun 2023.
Termasuk, dengan hasil patroli yang ditingkatkan, kurun waktu 10 hari menjelang hari penggantian tahun.
AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, pihaknya juga bakal melakukan penyekatan di 12 titik ruas jalan Kota Surabaya yang berbatasan dengan Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.
Personel gabungan bakal disiagakan di ruas jalan tersebut, untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan masyarakat yang berknalpot brong.
Titik-titik penyekatan itu, meliputi Bundaran Waru depan Mall Cito, Brebek Industri, Giant Pondok Candra, Jembatan Baru Karang Pilang, MERR Gunung Anyar, Lakarsantri-Menganti Romokalisari, dan Menganti-Benowo.
Kemudian, di simpang Indrapura-Rajawali, Rajawali-JMP, Simpang 4 Dupak-Demak, dan Simpang 4 Kedung Cowek-Kenjeran.
Selain di titik perbatasan tersebut, penyekatan juga dilakukan di sejumlah ruas jalanan di dalam Kota Surabaya.
Seperti di Bundaran Dolog, Flyover Mayangkara, serta di Kebun Binatang Surabaya,
Selanjutnya, di traffic light (TL) simpang empat Jalan Pandigeling-Urip Sumoharjo, Flyover Pasar Kembang, Polisi Istimewa.
Kemudian, Tembaan-Bubutan, Pahlawan-Tembaan, Kawasan Lenmarc, dan Simpang tiga Jalan Mastrip-Wiyung.
Dan, di depan Hotel Bumi, Tunjungan Plaza, BG Junction, PTC Surabaya, di Jalan Tunjungan, Jalan Raya Darmo, Jalan Kertajaya, Jalan MERR, Ir Soekarno, dan di Jalan Pemuda.
Mekanisme penyekatan tersebut akan diberlakukan sejak pukul 17.00 WIB, pada Minggu (31/12/2023), hingga Senin (1/1/2024) dini hari.
"Kami antisipasi warga warga luar Kota Surabaya yang tidak ada tujuannya dan sekedar berputar-putar, sehingga tidak ada tujuan hingga bikin masalah, konvoi, gas-gas (bleyer), bakar-bakar kembang api," pungkasnya.
Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara memotong besi knalpot tersebut menggunakan gerinda otomatis menjadi berukuran kecil hingga tak lagi dapat digunakan secara layak.
AKBP Arif melakukan pemotongan knalpot brong tersebut didampingi oleh Kadishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser, dan Kasat Satmapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, pengendara motor yang memasang knalpot brong, dapat dikatakan melanggar Pasal 285 dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 285 Ayat 1 menyebut knalpot laik jalan menjadi satu di antara persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalanan.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, menyoal pelanggaran para pengendara motor karena menggunakan knalpot tak standar; knalpot brong, ternyata dapat ditinjau dari akademis pada aspek Psikologi Sosial, yakni kebisingan.
Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Yakni kategori motor 80cc-175cc maksimal bising 83 desibel (dB). Sedangkan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.