Berita Lumajang

Kurir Narkoba dari Madura ke Lumajang Antarkan Sabu untuk Pesta Malam Tahun Baru, Dicokok Polisi

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap M Lutfi (31) warga Burneh Bangkalan Madura dan Rusdianto (38) warga Tragah Bangkalan Madura lantaran terlibat peredaran narkoba pada Minggu (31/12/2023) pagi. Mereka dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang pada Rabu (3/1/2024).

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap M Lutfi (31) warga Burneh Bangkalan Madura dan Rusdianto (38) warga Tragah Bangkalan Madura lantaran terlibat peredaran narkoba pada Minggu (31/12/2023) pagi.

Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik mengatakan kedua tersangka merupakan kurir narkoba dari Pulau Madura yang hendak mengantarkan pesanan sebanyak 50,8 gram sabu-sabu, dengan tujuan Kabupaten Lumajang.

Tersangka tertangkap di rumah seorang pemesan berinisal AG warga Kalipepe Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Namun, AG disebutkan berhasil kabur ketika polisi meringkus kedua kurir tersebut.

Kapolres menduga sabu-sabu puluhan gram itu akan dikonsumsi pada malam pergantian tahun baru 2024.

"Bisa jadi seperti itu (akan dikonsumsi pada perayaan tahun baru) karena ditangkapya juga waktu hendak malam tahun baru," ujar Rofik ketika gelar rilis di Polres Lumajang pada Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Penemuan Jasad Pria di Sekitar Pelintasan Kereta Api Lumajang Gegerkan Warga, Begini Ciri-cirinya

Rofik menambahkan, polisi mendapat informasi jika sabu-sabu seberat 50,8 gram itu didapat tersangka dari seseorang berinisial Z asal Madura. Saat ini, Z merupakan buron yang masih diburu polisi.

Tersangka mengantarkan sabu menuju Kabupaten Malang dengan sarana kendaraan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi  L-1660-CV. 

"Jadi kedua tersangka ini menyewa mobil untuk mengantarkan pesanan tersebut," ungkap Rofik.

Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 50,8 gram, mobil Sigra serta 2 buah handphone milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, ketika ditanya Kapolres, tersangka Rusdianto mendapatkan uang mencapai Rp 4 juta sekali mengantar barang haram tersebut. Kata tersangka, upah mengantarkan narkoba dihitung per gram. Pada kasus ini, tersangka mengantar 50,8 gram sabu dengan upah per gram sabu dihargai Rp 250.000,-.

Asumsi jika mengantarkan 50,8 sabu dengan biaya Rp 250 ribu tiap gramnya maka tersangka mengantongi Rp 12 juta lebih. 

Namun, kata tersangka uang tersebut masih harus dibagi 3. Alhasil, perkiraan pendapatan tersangka sekali mengantar narkoba pada kasus ini sekitar Rp 4 juta.

Menurut informasi yang dihimpun, sabu seberat 50,8 gram itu dihargai Rp 50 juta.

"Tiap gram saya dapat uang Rp 250 ribu. Saya mengantar 50 gram lebih. Itu masih dibagi uangnya bertiga saya, teman saya dan dengan penjual," ungkap tersangka Rusdianto.

Terakhir, dihadapan Kapolres, para tersangka menyesali perbuatannya lantaran melawan hukum.

"Iya saya salah," sesalnya.

 

Berita Terkini