TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kasus penembakan terhadap relawan Prabowo-Gibran, Muara (50) di Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura telah terungkap.
Pasalnya, kini Polda Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, bahkan telah dilakukan penahanan, Rabu (3/1/2023).
Adapun, sejumlah tersangka tersebut berinisial S, H, dan W. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sampang Madura.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah oknum kepala desa.
Pasca menetapkan tersangka, pihaknya melaksanakan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang para tersangka, termasuk rumah oknum kades.
Baca juga: Kondisi Terbaru Relawan Prabowo-Gibran yang Jadi Korban Penembakan di Sampang
"Penggeledahan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto," ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya, Sajam, HP, dan ada beberapa barang bukti lain yang disita penyidik.
"Untuk senpi yang digunakan tersangka untuk melakukan penembakan masih dalam proses pemeriksaan oleh labfor," terangnya.
Sedangkan untuk peran para pelaku dan motif, Kombes Pol Dirmanto masih belum bisa memberikan keterangan lengkap, mengingat masih dalam proses periksaan.
"Ini masih kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan berikutnya setelah nanti semua akan dirilis," tegasnya.
"Untuk hubungan ketiga tersangka sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," imbuhnya.
Di samping itu, pihaknya menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi - saksi, tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik.
"Peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik," tegasnya.