TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan advokat Alvin Lim tetang Ferdy Sambo kini menjadi sorotan.
Alvin Lim menyebut suami Putri Candrawathi (PC) yang divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J itu tidak tidur di penjara.
Menghebohkan, Alvin Lim menyebut sang mantan Kadiv Propam Polri itu tidak pernah tidur di Lapas Salemba, melainkan tidur di ruangan ber-AC.
Ia membongkar hal itu usai dirinya bebas dari Lapas Salemba atas kasus pemalsuan surat membongkar dugaan kecurangan Lapas Salemba.
Alvin Lim mengaku dia berada di lapas yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Lapas Salemba.
“Saya kasih tahu hal yang menarik ya pak, Sambo bilangnya di lapas Salemba kan, dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Namanya doang di situ,” ucap Alvin dalam podcast Dokter Richard Lee yang tayang di Youtube pada Rabu (3/1/2024).
“Saya kan di Lapas Salemba pak, saya ini di Lapas Salemba bebas pak, mau jalan-jalan kemana nggak ada yang negur kami,” lanjutnya.
Alvin juga menyebut jika Sambo tak tidur di dalam penjara, melainkan di kantor.
“Itu Sambo tidak pernah tidur dalam penjara, di kantor KPLP di atas, gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ,” jawabnya.
Tak cuma Ferdy Sambo, Alvin juga mengungkap soal Richard Eliezer.
Bahkan Eliezer hanya datang foto-foto saja di penjara dan kembali lagi ke Mabes.
Baca juga: KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Potret Bunga Mawar Berkode Misterius Trisha Sang Putri Jadi Sorotan
“Tidak ada di situ pak, cuma biar dapat namanya aja. Saya tahu semua pak. Jadi itu kenyataannya, cuma satu hari di situ, saksinya banyak, kriminal-kriminal lain sebagai saksinya banyak,”
Alvin juga menambahkan jika mafia dalam penjara memang ada.
Bahkan dirinya pernah ditawari oleh oknum untuk keluar jalan-jalan dengan membayar beberapa juta.
Selain itu, tahanan-tahanan Tipikor banyak yang pindah di Lapas Sukamiskin karena lebih bebas.
“Karena di sana bebas, di Sukamiskin, dia bisa keluar bisa bebas di luar, yang penting nanti ada pemeriksaan balik lagi,” ungkap Alvin Lim.
Terlepas dari hal itu seperti apa sosok Alvin Lim?
Sosok dan biodata Alvin Lim
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati & Putri Diskon 10 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca juga: PESAN Menohok Ayah Yosua Lihat Saktinya Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, ‘Ibarat Petir Siang Bolong’
Nama lengkap Alvin yakni Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP.
Alvin Lim merupakan seorang advokat yang juga tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm.
LQ Indonesia Law Firm merupakan kantor hukum yang bertempat di Tangerang.
Kantor hukum tersebut juga sudah mempunyai cabang di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.
Dari laman resmi LQ Law Firm, Alvin pernah bekerja di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat sebagai Business Banking Officer.
Ia juga pernah bekerja di American Express sebagai Financial Advisor.
Alvin Lim cukup memiliki gelar yang mentereng yang ia peroleh dari beberapa kampus.
Ia pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati.
Alvin juga menempuh pendidikan di Santa Barbara City College.
Riwayat pendidikan Alvin Lim
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang: Sarjana Hukum (SH)
- Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking
- Florida State University, Certified in Financial Planning
- University of California Berkeley, Undergraduate in Economics
- Santa Barbara City College
Baca juga: Nasib Susi ART Putri Candrawathi, Ingin ke Satu Tempat seusai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Kasus Alvin Lim
Mengutip dari Kompas.com, pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.
Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.
Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.
Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan. Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.
Sebelum dijemput paksa, tepatnya pada 20 September 2022, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
Laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu lantaran Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.
Perwakilan Persaja, Yadyn mengatakan, ia dan rekan-rekan melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.
Melalui konten bertajuk Kejagung Sarang Mafia, Alvin dinilai mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat," ucap Yadyn.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (30/8/2023), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Alvin sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Selum penetapan tersangka, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan keterangan para ahli, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat.
Selain itu, menurut Adi, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.
"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum, sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat," tuturnya.
Adi menyampaikan, Alvin juga sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Namun, kedua gugatan itu ditolak.
"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka.
Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," tandasnya.
Alvin Lim bebas murni dari Lapas Cipinang tepat pada hari Natal, Senin (25/12/2023).
Dia bebas murni setelah mendapat remisi Natal .
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya