Berita Viral

Sosok Dedi Kuswara, Hakim yang Vonis Mati In Dragon Terkait Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS MATI IN DRAGON - Dedi Kuswara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, yang vonis mati pembunuh gadis penjual gorengan.

TRIBUNJATIM.COM - Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati. 

Ia terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

In Dragon tega membunuh dan rudapaksa bernama Nia Kurnia Sari (18) pada 6 September 2024. 

Dedi Kuswara, sosok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhi vonis hukuman mati pada In Dragon jadi sorotan. 

Dedi Kuswara dalam sidang Selasa (5/8/2025), menilai  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Sepriarman dengan pidana mati," katanya saat membacakan amar putusan, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (6/8/2025).

Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum In Dragon akan mengajukan banding hingga minta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

Terlepas dari berita di atas, siapa sosok Dedi Kuswara?

Baca juga: Tangis Eli Datangi Makam Nia Kurnia Sari, Kabari In Dragon Dihukum Mati: Setimpal

Sosok dan biodata Dedi Kuswara

Dikutip dari pn-pariaman.go.id, Dedi Kuswara menghabiskan masa kecilnya di Kota Padang, Sumatera Barat.

Ia mengawali pendidikan dasarnya di SD Negeri Inpres Sawahan Jati Padang (1989).

Dedi Kuswara kemudian lanjut ke SMP Negeri 1 Padang (1992) dan SMA Negeri 11 Padang (1992).

Dirinya lalu melanjutkan menimba ilmu di Fakultas Hukum Universitas Andalas (2002).

Sementara gelar Magister Hukum (MH) dia peroleh di Islam Riau (2011).

Dedi Kuswara mulai karier kehakimannya pada 1 Desember 2002.

VONIS MATI- Terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon saat mengikuti pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025). Putusan mejelis hakim terkait terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025) (Istimewa Tribun Medan)
Halaman
1234

Berita Terkini