TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya menyita perhatian publik.
Insiden tabrakan itu terjadi di jalur tunggal petak Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB.
Akibat insiden itu, empat orang petugas PT KAI dilaporkan meninggal dunia.
Sementara puluhan penumpang mengalami luka-luka.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan, permohonan maafnya kepada warga atas tabrakan kereta api ini.
"PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuter Line Bandung Raya," ujar Joni kepada Kompas.com, Jumat.
Ia memastikan, penumpang kereta yang terdampak kecelakaan ini akan mendapatkan kompensasi dari KAI.
Berikut rincian kompensasinya.
Baca juga: Petugas Kebersihan KA Turangga Gemetar Dengar Jeritan Penumpang, Syok Gerbong Terguling, Lampu Mati
Besaran kompensasi imbas tabrakan KA di Cicalengka
Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan kembali seluruh biaya sesuai besaran harganya.
Berikut rinciannya:
- Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Pperusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan
- Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan
- Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan
- Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar, maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan
Jika penumpang tidak membatalkan tiket dan tetap ingin melanjutkan perjalanan, maka akan diberikan:
- Minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam
- Minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam
“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran kepala daerah operasi dan divisi regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” ungkap Joni.
KA yang perjalannya batal dan memutar
Imbas tabrakan itu, perjalanan kereta api yang akan melintas di wilayah Haurpugur-Cicalengka, terpaksa harus memutar dan dialihkan menggunakan angkutan lain.
Diketahui, perjalanan memutar tersebut melewati Bandung-Cikampek-Cirebon-Purwokerto-Kroya.
Selain itu, terdapat sejumlah perjalanan kereta yang mengalami pembatalan pada Jumat.
Berikut rinciannya:
KA yang batal perjalanannya:
Lodaya (92) lintas Bandung-Kroya
Argo Wilis (6) lintas Bandung-Kroya
Baturraden Ekspres (182) lintas Bandung-Kroya
Baturraden Ekspres (181) lintas Kroya-Purwokerto
Serayu (250) lintas Purwokerto-Kroya
Serayu (251) lintas Kroya-Bandung-Cikampek
Serayu (252) lintas Cikampek-Kroya
Serayu (249) lintas Kroya-Purwokerto
Pasundan (240) lintas Kiaracondong-Kroya
Baca juga: Kondisi Terakhir Gerbong Sebelum KA Turangga vs KA Lokal Tabrakan, Saksi Selamat: Banyak Terlempar
KA dengan perjalanan memutar:
Lodaya (92BK1) lintas Bandung-Cikampek
Lodaya (92BK) lintas Cikampek-Cirebon-Kroya
Argo Wilis (6BK1) lintas Cikampek-Cirebon Prujakan-Prupuk-Kroya
Baturraden Ekspres (182BK1) lintas Bandung-Cikampek
Baturraden Ekspres (182BK) lintas Cikampek-Cirebon Prujakan-Prupuk-Purwokerto
Serayu (250BK1) lintas Purwokerto-Prupuk-Cirebon Prujakan-Cikampek
Serayu (249BK2) lintas Cikampek-Cirebon Prujakan-Prupuk-Purwokerto
Pasundan (240BK1) lintas Kiaracondong-Cikampek
Pasundan (240BK) lintas Cikampek-Cirebon Prujakan-Prupuk-Kroya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com